DAWIL ARHAM DAN ASHOBAH
Sesungguhnya, sepanjang suatu persoalan kewarisan telah diatur
secara tegas oleh Al-Qur’an, ketentuan tersebut akan dipatuhi oleh semua
golongan yang mengajarkan sistem kewarisan. Timbulnya dasar-dasar pemikiran
sehingga timbul penggolongan ke sistem patrilineal adalah apabila ajaran
tersebut mulai memberikan penafsiran kepada ayat-ayat Al-Qur’an, yang
memungkinkan untuk ditafsir secara patrilineal.
Pokok-pokok
pikiran dalam kewarisan patrilineal adalah sebagai berikut :
Selalu memberikan kedudukan yang lebih baik dalam perolehan harta
peninggalan kepada pihak laki-laki. Dalam hubungan ini, termasuk perbandingan
antara ibu dan bapak atas harta peninggalan anaknya.
Urutan keutamaan berdasarkan usbah dan laki-laki,. Usbah adalah
anggota keluarga yang mempunyai hubungan darah sesamanya, berdasarkan hubungan
garis keturunan laki-laki atau patrilineal.
Istilah-istilah khusus mengenai kewarisan dalam Al-Qur’an mungkin
disamakan dengan istilah biasa dalam kehidupan sehari-hari, atau istilah dalam
Hukum Adat dalam masyarakat orang Arab. Bahkan istilah-istilah Hukum Adat dalam
Al-Qur-an sendiri.
Apabila
dilihat dari bagiannya yang diterima, dapat dibedakan :
Ahli waris ashab al-furud, yaitu ahli waris yang
menerima bagian yang ditentukan besar kecilnya yang dikenal sebagai Al-Furud
Al-Muqadarah yang diatur dalam Al-Qur’an 6 (enan) bagian, yaitu : 1/2
(setengah), 1/3 (sepertiga), 1/4 .(seperempat), 1/6 (seperenam), 1/8
(seperdelapan), 2/3 (duapertiga).
Ahli waris asabah, yaitu ahli waris yang menerima
bagian sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab
al-furud. Ahli waris ini ada 3 (tiga) macam, yaitu :
a)
Asabah
bin nafsih, yaitu ahli waris yang karena
kedudukan dirinya sendiri berhak menerima bagian asabah, ahli waris
kelompok ini semua laki-laki kecuali mu’tikah (perempuan yang
memerdekakan hamba sahayanya), mereka adalah anak laki-laki dan cucu laki-laki
dan garis laki-laki bapak, kakek dari garis bapak, saudara laki-laki sekandung
dan seayah anak laki-laki saudara laki-laki sekandung dan seayah paman
sekandung dan seayah, anak laki-laki paman sekandung dan seayah, mu’tiq dan muti’qah.
b)
Asabah
bi al-gair, yaitu ahli waris yang menerima
bagian sisa, karena bersama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian
sisa. Mereka adalah anak laki-laki dan perempuan, cucu perempuan, cucu
perempuan garis lakil-laki bersama cucu laki-laki garis laki-laki, saudara
perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung dan saudara perempuan
seayah bersama saudara laki-laki seayah.
c)
Asabah
ma’al-gair, yaitu ahli waris yang menerima
bagian asabah,karena bersama ahli waris lain yang bukan penerima
bagian asabah,apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia menerima
bagian tertentu.. Mereka adalah saudara perempuan sekandung karena bersama anak
perempuan atau bersama cucu perempuan garis laki-laki dan saudara perempuan
seayah bersama dengan anak atau dengan cucu perempuan.
3. Ahli
waris Zawi Al-Arham, yaitu ahli waris karena hubungan darah tetapi
menurut ketentuan Al-Qur’an tidak berhak menerima warisan. Adapun
perincian Furud Al-Muqadarah dan ahli waris yang menerima (ashab
alfurud) adalah sebagai berikut :
a.
Ahli
Waris yang mendapatkan bagian 1/2 (setengah) :
Ø Seorang anak perempuan, jika tidak menjadi asabah bi
al-gairsebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa Ayat 11.
Ø Seorang cucu perempuan, bila tidak bersama mua’sibnya dan
anakperempuannya.
Ø Saudara perempuan sekandung, bila tidak terjadi asabah.
Ø Saudara perempuan seayah, bila tidak terjadi asabah,
tidak bersama saudara perempuan sekandung.
Ø Suami bila tidak bersama far’un mutlaq.
b.
Ahli
waris yang mendapatkan 1/4 (seperempat) :
Ø Suami bila ada fur’un mutlaq, sebagaimana firman Allah
dalam Surat An-Nisa Ayat 12.
Ø Istri bila ada fur’un mutlaq, sebagaimana firman Allah
dalam Surat An-Nisa Ayat 12.
c.
Ahli
waris yang mendapatkan seperdelapan (1/8) bagian ini, hanya diberikan kepada
isteri, apabila meninggalkan anak, baik laki-laki maupun perempuan, sebagaimana
firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 12.
d.
Ahli
waris yang mendapatkan bagian dua pertiga (2/3) :
Ø Dua anak perempuan atau lebih jika tidak menjadi asabah bi
al-gair, sebagaimana dalam firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 11.
Ø Dua orang cucu perempuan atau lebih.
Ø Dua orang bersaudara perempuan atau lebih yang sekandung, bila
tidak bersama mua’sibnya, sebagaimana firman Allah dalam Surat
An-Nisa Ayat 176.
Ø Dua orang saudara perempuan yang sebapak jika tidak ada far’unperempuan
dan
e.
Ahli
waris yang mendapatkan bagian sepertiga (1/3) :
Ø Ibu bila tidak ada anak laki-laki maupun perempuan sebagaimana
firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 11.
Ø Dua orang atau lebih saudara seibu atau sebapak, baik lakilaki atau
perempuan.
f.
Ahli
waris yang mendapatkan seperenam (1/6) :
Ø Bapak, bila tidak ada far’un, sebagaimana firman
Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 11.
Ø Ibu jika ada far-un dan saudara sekandung sebapak
atau seibu, laki-laki atau perempuan, sebagaimana firman Allah dalam Surat
An-Nisa Ayat 11.
Ø Kakek bila tidak ada bapak.
Ø Nenek bila tidak ada ibu, sebagaimana Hadist Nabi Muhammad :
Artinya :
“Sesungguhnya
Nabi Muhammad telah menetapkan nenek seperenam bagian bila tidak ada
ibu.” (H.R Abu Dawud)
· Cucu
perempuan bila ada seorang anak perempuan, sabda Nabi Muhammad :
Artinya :
“Nabi
Muhammad memutuskan seorang anak perempuan setengah perempuan dari pancar
laki-laki seperenam sebagai penyempurna dua pertiga dan saudaranya untukl
saudara perempuan.” (H.R.
Al-Bukhari)
· Seorang
saudara seibu (laki-laki atau perempuan) bila si mati dalam keadaan kalala,
yaitu tidak mempunyai anak dan cucu (laki-laki ataupun perempuan) dan orang tua
laki-laki, sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 11.
· Saudara
perempuan sebapak jika ada saudara perempuan sekandung.
No comments:
Post a Comment